Beranda | Artikel
Nazhir (Pihak Pengelola Wakaf)
Kamis, 18 Februari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Nazhir (Pihak Pengelola Wakaf) merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 06 Rajab 1442 H / 18 Februari 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Nazhir (Pihak Pengelola Wakaf)

Masih dalam pembahasan bab wakaf, sub pembahasan tentang wajibnya bagi pengelola wakaf atau Nazhir wakaf untuk melakukan sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh orang yang berwakaf (wakif).

Apabila seseorang yang memberikan wakaf dimutlakkan secara umum, misalnya dia mengatakan: “Gedung/ruko ini saya maafkan untuk anak-anak saya,” maka akan mendapat manfaat dari hasil sewa gedung tadi seluruh anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, kecil maupun dewasa/tua, semuanya mendapatkan bagian yang sama.

Kebalikannya, kalau dia menentukan dengan mengatakan: “Ini hanya untuk anak-anakku yang kehidupannya susah, silahkan diambil untuk biaya hidupnya selama 1 tahun dari hasil kontrakan ruko ini,” maka kalau seperti itu yang diucapkan, anaknya yang kaya tidak dapat.

Atau kalau dia mengatakan: “Saya peruntukkan hasil/manfaat dari ruko ini untuk anak-anak perempuan saya saja, karena Alhamdulillah yang laki-laki bisa mencari rezeki Allah, sedangkan anak perempuan terbatas,” berarti yang laki-laki tidak dapat, hanya anak perempuan saja.

Adapun hak pengelolaan milik penerima wakaf. Misalnya dia mengatakan: “Gedung ini dan tanahnya aku wakafkan untuk anak laki-laki (dan dia punya satu anak laki-laki),” maka hal ini tidak diperbolehkan. Kenapa yang laki-laki saja sedangkan yang perempuan tidak? Berarti yang mengelola wakaf (melakukan transaksi dengan penyewa, memperbaiki dan merawat gedung) adalah si anak sebagai orang yang termaslahat wakaf. Hal ini bila wakafnya untuk pihak tertentu.

Akan tetapi kalau wakafnya untuk kepentingan umum, umpamanya dia mengatakan: “Ini aku wakafkan untuk pesantren atau masjid atau orang-orang shalih/ustadz/kiayi yang otomatis waktu mereka habis untuk umat,” ini sifatnya tidak tertentu, masjid tidak bisa mengelola wakaf, ustadz juga bukan satu orang, atau jika untuk imam masjid berarti bukan kepada pribadi tertentu, tapi kepada institusi/suatu badan. Maka nazhirnya dalam hal ini adalah hakim/pemerintah.

Dalam kondisi sekarang, bisa ditentukan oleh Kantor Urusan Agama Islam. Kalau si wakif menunjuk nazhirnya adalah Yayasan X,  maka dia yang bertindak sebagai nazhir.

Sehingga dalam hal ini, kalau penerima wakaf adalah orang yang dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, otomatis dia menjadi pengelola. Kalau umpamanya dia tidak cakap melakukan perbuatan hukum karena satu dan lain hal, misalnya wakaf untuk masjid berarti masjid tidak bisa mengelola karena benda mati, atau wakafnya untuk kemaslahatan umum (misalnya untuk fakir miskin yang ada di suatu tempat). Fakir miskin banyak dan mugkin setiap hari berganti. Tidak bisa mereka yang mengelola langsung karena akan terjadi keributan. Maka dalam hal ini hakim/penguasa yang ditunjuk oleh negara seperti Badan Wakaf Indonesia atau Kantor Urusan Agama setempat.

Bagaimana penjelasan dan contoh-contoh selanjutnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49833-nazhir-pihak-pengelola-wakaf/